Syarat Dokumen Jokowi-Ma'ruf Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 10:43 WIB
Syarat Dokumen Jokowi-Maruf Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU
Syarat Dokumen Jokowi-Ma'ruf Dinyatakan Lengkap dan Diterima KPU
A A A
JAKARTA - Bakal calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KH. Ma'ruf Amin telah selesai melakukan pendaftaran sebagai pasangan capres dan cawapres periode 2019-2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/8/2018).

Proses pendaftaran menghadirkan seluruh ketua umum parpol pengusul yang duduk berjejer mengapit Jokowi-Ma'ruf. Dari pantauan SINDOnews di lokasi tampak seluruh ketum parpol menandatangani berkas dokumen.

Para petugas pemeriksaan berkas atau dokumen bertugas dengan pengawasan para anggota Bawaslu. Berkas persyaratan Jokowi-Ma'ruf diperiksa sekira hampir satu jam.

Oleh petugas peneliti kemudian dinyatakan bahwa berkas syarat pendaftaran Jokowi-Ma'ruf dianggap lengkap dan diterima KPU. Kendati begitu, KPU harus mencoret dua parpol baru karena dianggap bukan parpol pengusul atau dalam UU Pemilu bukan parpol peserta pemilu sebelumnya.

"Setelah kami periksa seluruh persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan seluruh dokumen partai politik pengusul dinyatakan lengkap," sebut Divisi Hukum KPU Nur Syarifah saat membacakan peryaratan dokumen Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tampak seluruh Ketum parpol ikut mendampingi Jokowi-Ma'ruf antara lain Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Hary Tanoesoedibjo, Airlangga Hartarto, Romahurmuziy, Muhaimin Iskandar, Oesman Sapta, Grace Natalie, Dian Hendropriyono yang masing-masing didampingi Sekjen mereka.

Selain para ketum parpol hadir pula Anggota menteri kabinet kerja seperti Seskab Pramono Anung, Menko PMK Puan Maharani, Mentan Arman Sulaiman, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menakertrans Hanif Dakhiri, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Mendikbud Muhajir Effendi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)